Prospek Kompilasi Hukum Islam sebagai Undang-Undang Perdata Islam: Harmonisasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan penuh kebanggaan menyelenggarakan Seminar Nasional Program S3 Hukum Keluarga Islam pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di Hotel Asnof Pekanbaru. Kegiatan akademik bergengsi ini dihadiri oleh para pakar hukum terkemuka, akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UIN Suska Riau Ibu Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti, MS, SE, M.S.i, Ak, CK dalam hal ini di wakili oleh Prof. H. Raihani, M.Ed., Ph.D. Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Suska Riau. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya forum ilmiah semacam ini untuk pengembangan khazanah keilmuan hukum Islam di Indonesia dan beliau menyatakan bahwa tema yang diangkat sangat strategis dan relevan dengan kebutuhan pembangunan hukum nasional. “Transformasi Kompilasi Hukum Islam menjadi undang-undang merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem hukum Indonesia,” tegasnya.


Narasumber pertama, Prof. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D., menyajikan makalah berjudul “KHI sebagai Representasi Hukum Keluarga Islam: Kajian Historis dan Yuridis”. Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini melakukan analisis mendalam tentang perkembangan historis KHI sejak masa pra-kemerdekaan hingga era reformasi. Presentasi akademik tersebut mengungkap fakta menarik bahwa KHI telah mengalami proses akulturasi yang panjang dengan nilai-nilai lokal Indonesia. “KHI bukan hanya produk fiqh murni, tetapi juga mencerminkan karakteristik hukum Islam Nusantara yang khas,” papar Prof. Euis.

Sesi kedua menghadirkan Dr. H. Munir, M.Ag. dari UIN Gunung Djati Bandung yang mempresentasikan makalah “Harmonisasi KHI Dengan Prinsip-Prinsip Hukum Nasional dan Internasional”. Pakar hukum perbandingan ini melakukan analisis komprehensif tentang keselarasan KHI dengan berbagai konvensi internasional. Dr. Munir secara khusus menyoroti perlunya penyesuaian beberapa pasal dalam KHI agar selaras dengan perkembangan hukum internasional, khususnya dalam hal perlindungan anak dan hak-hak perempuan. “Harmonisasi hukum harus dilakukan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar syariah,” tegasnya.

Prof. Dr. Yasrul Huda, MA., Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang, hadir sebagai narasumber ketiga dengan makalah “Tantangan Dan Prospek Unifikasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia”. Pakar sosiologi hukum ini mengemukakan berbagai kendala sosiologis dan politis dalam proses unifikasi hukum keluarga Islam. Menurut Prof. Yasrul, keberagaman budaya dan tradisi hukum di Indonesia menjadi tantangan sekaligus kekuatan dalam proses legislasi hukum keluarga Islam. “Kita perlu menemukan format yang tepat yang dapat mengakomodir pluralitas tanpa mengabaikan kepastian hukum,” ujarnya.

Narasumber keempat, Prof. Dr. Muhammad Ansor, MA., calon Guru Besar UIN Suska Riau, menyajikan perspektif politik hukum melalui makalah “Dinamika Politik Hukum Dalam Pembentukan Undang-Undang Perdata Islam”. Presentasinya mengungkap berbagai kepentingan politik yang mempengaruhi proses legislasi. Prof. Ansor menganalisis bahwa proses transformasi KHI menjadi undang-undang memerlukan strategi politik hukum yang matang. “Diperlukan coalition building antara akademisi, praktisi hukum, dan politisi untuk mendorong percepatan legislasi,” jelasnya.

Seminar berlangsung dinamis dengan moderator Prof. Dr. Jumni Nelli, M.Ag. pada sesi pertama dan Dr. Arisman, M.Sy. pada sesi kedua. Kedua moderator berhasil memandu diskusi dengan apik sehingga menghasilkan debat akademik yang produktif dan inspiratif. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung sangat interaktif, dengan partisipasi aktif dari peserta seminar. Berbagai pertanyaan kritis dan konstruktif diajukan kepada para narasumber, menunjukkan tingginya antusiasme akademik para peserta.

Dalam sesi penutupan, Prof. H. Raihani, M.Ed., Ph.D. menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini dengan sukses. “Seminar ini telah menghasilkan berbagai rekomendasi kebijakan yang sangat berharga bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia,” ujarnya. Kegiatan seminar nasional ini tidak hanya berhasil menciptakan ruang diskusi akademik yang berkualitas, tetapi juga memperkuat jejaring kerja sama antara UIN Suska Riau dengan berbagai perguruan tinggi dan institusi hukum di Indonesia, sekaligus meneguhkan posisi UIN Suska Riau sebagai pusat pengkajian hukum Islam terkemuka di Sumatra.

Leave a Reply