Sidang Promosi Doktor Ujian Terbuka “Reformulasi Rumusan Hukum Gugatan Harta Bersama Atas Objek Yang Digunakan: Analisis Maqhashid Syariah

0

Pekanbaru, Promosi Doktor atas nama Ahmad Sobardi yang akan mempertahankan disertasinya berjudul “Reformulasi Rumusan Hukum Gugatan Harta Bersama Atas Objek Yang Digunakan: Analisis Maqashid Syariah”. Disertasi ini menghadirkan kontribusi teoritis dan praktis yang relevan bagi perkembangan hukum keluarga Islam dan perangkat perlindungan hak milik dalam perspektif maqashid al‑shariah.

Penelitian yang dipaparkan oleh Saudara Ahmad menggali problematika hukum gugatan atas harta bersama ketika objek harta tersebut telah digunakan oleh salah satu pihak—sebuah isu aktual yang sering menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan keadilan antara para pihak. Dengan landasan metodologis yang kuat, penulis melakukan analisis normatif-empiris yang mengintegrasikan kajian teks hukum, praktik peradilan, dan prinsip-prinsip maqashid untuk merumuskan ulang norma hukum yang lebih adil, proporsional, dan berorientasi pada tujuan syariah: pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Temuan utama disertasi ini menunjukkan adanya kekosongan dan inkonsistensi dalam formulasi hukum gugatan harta bersama khususnya terkait kriteria penentuan status objek yang sudah dipergunakan, mekanisme kompensasi, dan perlindungan kepentingan pihak yang lebih rentan. Dari perspektif maqashid, penulis merekomendasikan reformulasi rumusan hukum yang mengedepankan prinsip keseimbangan antara kepastian hukum dan kemaslahatan, yaitu: (1) penetapan kriteria objektif untuk menentukan penggunaan wajar versus penguasaan bertentangan; (2) mekanisme kompensasi yang proporsional dan restoratif; serta (3) standard prosedural untuk penyelesaian perselisihan yang menjamin akses keadilan bagi semua pihak tanpa mengabaikan nilai-nilai syariah.

Sidang promosi ini dimoderatori oleh Tim Penguji yang terhormat: Prof. Dr. Hj. Helmiati, M.Ag.; Dr. Ade Fariz Fahrullah, M.Ag.; Prof. Dr. Ahmad Rofiq, M.A.; Abdul Hadil, M.A., Ph.D.; Prof. Dr. Jumni Nelli, M.Ag.; Prof. Dr. Imran Rosidi, S.Pd., M.A.; dan Prof. Dr. H. Khairunnas Jamal, M.Ag. Para penguji memberikan pertanyaan-pertanyaan kritis yang mendalam, menantang asumsi metodologis, pengaplikasian maqashid dalam konteks yuridis kontemporer, serta implikasi kebijakan dari rekomendasi-rekomendasi yang diajukan. Interaksi akademik berlangsung konstruktif, memperkaya argumen penulis dan memperjelas kontribusi disertasi terhadap pengembangan hukum Islam di Indonesia.

Secara keseluruhan, disertasi Saudara Ahmad Sobardi dinilai berhasil menawarkan kerangka teoritis dan rumusan kebijakan hukum yang inovatif, aplikatif, dan selaras dengan tujuan syariah untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Dengan demikian, sidang hari ini menegaskan pentingnya integrasi maqashid al‑shariah dalam reformulasi norma hukum keluarga dan harta bersama sehingga menghasilkan putusan hukum yang lebih adil dan humanis. Semoga hasil ujian ini memberi manfaat akademis dan praktis bagi pengembangan ilmu dan penegakan hukum di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *