Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) pada jenjang Doktor (S3) Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau memiliki sejarah perkembangan yang berakar dari institusi pendidikan Islam negeri di Riau. Cikal bakal UIN Suska Riau adalah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sulthan Syarif Qasim Pekanbaru yang didirikan pada 19 September 1970 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI No. 194 Tahun 1970.
Fakultas Syariah dan Hukum, yang menjadi rumah bagi prodi HKI, berkembang dari Fakultas Syariah yang berdiri pada 21 November 1966 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 79 tahun 1966 di Tembilahan. Pada awal berdirinya, Fakultas Syariah hanya berstatus Fakultas Muda dengan jurusan Qadha’. Tahun 1982, statusnya ditingkatkan menjadi Fakultas Madya melalui SK Menteri Agama RI Nomor 69 tahun 1982.
Perkembangan Program Pascasarjana:
-
1997: Program Pascasarjana (S2) didirikan dengan konsentrasi Hukum Keluarga Islam berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 245 tahun 1997
-
2006: Program Doktor (S3) Prodi Hukum Keluarga Islam dibuka
-
2005: IAIN Susqa Pekanbaru resmi meningkat status menjadi UIN Sultan Syarif Kasim Riau berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2005
Program Doktor HKI UIN Suska Riau saat ini berkomitmen terwujudnya program studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) sebagai lembaga yang gemilang dan terbilang dalam bidang keilmuan. Prodi ini saat ini memiliki 2 kelas mahasiswa dan berupaya agar dosen pengampu memiliki keilmuan bidang hukum keluarga Islam secara teoritis maupun praktis.
