Program Doktor Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau Gelar Webinar Ilmiah “Teori-Teori Sosial sebagai Analisis Penelitian Hukum Keluarga Islam”

0
IMG-20251101-WA0081

Pekanbaru, 14 Oktober 2025 — Program Doktor Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau  melaksanakan kegiatan ilmiah yang bertujuan memperkuat kompetensi akademik mahasiswa doktoral melalui Webinar bertema “Teori-Teori Sosial sebagai Analisis Penelitian Hukum Keluarga Islam.” Kegiatan ini diselenggarakan secara daring pada pukul 07.30 hingga 12.30 WIB dan diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta peneliti dari berbagai universitas dalam negeri.

Acara dibuka secara resmi oleh Kaprodi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Prof. Dr. Jumni Nelli, M.Ag yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman terhadap teori-teori sosial merupakan fondasi penting bagi pengembangan penelitian di bidang hukum keluarga Islam. Menurut beliau, pendekatan sosial mampu memperluas perspektif peneliti dalam memahami dinamika masyarakat Muslim modern yang semakin kompleks dan juga menekankan pentingnya sinergi antara teori sosial dan hukum Islam. Ia menjelaskan bahwa teori sosial bukan sekadar alat bantu analisis, melainkan juga kerangka berpikir yang memungkinkan peneliti untuk melihat hukum keluarga Islam dari dimensi empiris dan kontekstual. Hal ini sejalan dengan arah penelitian di Program Doktor yang mengedepankan pendekatan interdisipliner.

Sebagai pembicara pertama, Prof. Dr. Ilyya Muhsin, S.HI., M.Si., menyampaikan materi berjudul “Integrasi Teori Sosial dalam Analisis Penelitian Hukum Islam.” Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa teori-teori sosial seperti fungsionalisme, konstruktivisme, dan teori konflik memiliki kontribusi penting dalam memahami perubahan norma hukum keluarga dalam masyarakat Muslim. Prof. Ilyya menegaskan bahwa peneliti hukum Islam perlu memahami konteks sosial yang melatarbelakangi munculnya hukum dan praktik keagamaan.

Sementara itu, Prof. Dr. Hj. Silfia Hanani, S.Sos., S.Ag., M.Si., sebagai pemateri kedua, mengangkat topik “Pendekatan Sosial-Kultural dalam Studi Hukum Keluarga Islam.” Beliau menyoroti bagaimana nilai-nilai sosial, budaya, dan gender berperan dalam membentuk praktik hukum keluarga di masyarakat. Dalam pandangannya, penelitian hukum keluarga Islam tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial yang dinamis, karena hukum Islam sejatinya hadir untuk menjawab kebutuhan sosial umat manusia secara adil dan proporsional.

Kegiatan webinar ini berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan para narasumber. Banyak peserta yang antusias mengajukan pertanyaan terkait penerapan teori sosial dalam penelitian hukum Islam, termasuk tantangan metodologis yang sering dihadapi mahasiswa doktoral. Diskusi ini memperkaya wawasan akademik peserta tentang bagaimana teori sosial dapat diterapkan untuk memahami problem-problem aktual dalam hukum keluarga Islam seperti pernikahan, perceraian, dan hak waris.

Webinar ini juga menjadi wadah penting bagi mahasiswa Program Doktor Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau untuk memperluas perspektif penelitian dan memperdalam keterampilan analisis akademik. Dengan pendekatan interdisipliner yang menekankan keterpaduan antara hukum dan ilmu sosial, kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan penelitian yang lebih komprehensif, kontekstual, dan berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum Islam yang responsif terhadap perubahan sosial.

Melalui kegiatan ini, Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim Riau kembali menegaskan komitmennya sebagai pusat pengembangan keilmuan Islam yang progresif dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Webinar “Teori-Teori Sosial sebagai Analisis Penelitian Hukum Keluarga Islam” menjadi bukti nyata upaya kampus dalam membangun budaya akademik yang kritis, ilmiah, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi menjadikan UIN Suska Riau sebagai universitas riset berbasis integratif dalam berbagai bidang ilmu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *